"SekuritasHKI" adalah kantor Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Didirikan oleh Bapak Hafidz Adi Nugraha (HAFIZ) pada tahun 2005 awalnya bernama RegisterHKI, dan pada bulan Juni 2006 Hafiz mengirim staf ahlinya untuk mengikuti pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pertama di Indonesia. Pada bulan Mei 2015 nama "RegisterHKI" dirubah menjadi "SekuritasHKI" yang konsentrasi terhadap monitoring proses pendaftaran MEREK tanpa mengurangi kwalitas layanan utamanya yaitu pendaftaran dan perpanjangan merek.
Perlindungan Kekayaan Intelektual yang dinaungi oleh "SekuritasHKI" adalah pandaftaran merek, perpanjangan merek, upaya merek hingga ke Komisi Banding Merek, pendaftaran desain industri, pencatatan hak cipta.
PROFILE
"SekuritasHKI" membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi perlindungan HKI yang benar dan standar, dengan TAGLINE Layanan dan Monitoring Pendaftaran Merek sehingga prioritasnya adalah melakukan monitoring secara berkala dari proses permohonan, pemeriksaan substantif sampai dikeluarkannya sertifikat register merek mengingat banyaknya faktor-faktor yang menghambat proses dan pendaftaran merek.
Klien "SekuritasHKI" meliputi kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), perusahaan berskala besar, perusahaan terbuka (go public), maupun perusahaan asing. Untuk skala GLOBAL yaitu pendaftaran merek secara internasional digunakan mekanisme melalui Protokol Madrid (pendaftaran merek langsung di hampir 100 negara sekaligus). Selama ini Lebih dari 3.000 Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dalam pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut.
VISI 2020
- Menjadi kantor konsultan dengan pelayanan standard International
MISI
- Memberikan layanan PRIMA dengan penyampaian informasi akurat dan transparan
- Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dimasa yang akan datang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar