Sabtu, 16 April 2016

Cara pengambilan sertifikat merek tahun 2016

Mulai  awal tahun 2016 sertifikat merek yang sudah dapat diambil, kantor Ditjen HKI meniadakan surat pemberitahuan pengambilan sertifikat  kepada pemohon yang mendaftarkan sendiri atau melewati orang yang bukan konsultan HKI resmi. Pengambilan sertifikat harus langsung ke kantor Ditjen HKI dan membayar biaya penerbitan terlebih dahulu baru dicetak oleh kantor ditjen HKI. Paling cepat 7 hari berikutnya serifikat baru bisa diambil diloket pengambilan sertifikat merek.  Demikian harap maklum dan menjadikan perhatian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar